dana abadi yang mencapai Rp990 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga akan digunakan untuk mengerjakan 49 jenis prioritas riset nasional
Jika alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, ini tidak masuk akal. Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Indonesia memang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset.